HMJ Sosiologi menggelar Diskusi eLSiS dengan tema "Hak Asasi Alam"
Di zaman modern saat ini kita sering berbincang mengenai HAM, masing-masing golongan berlomba-lomba memperjuangkan hak-hak mereka, seperti hak hidup, beragama, hidup dengan kelayakan, pendidikan yang bagus, kebebasan berbicara, percintaan. Sampai-sampai kaum LGBT pun berlomba-lomba memperjuangkan hak percintaannya yang sesama jenis, apabila ada yang kontra ada yang menganggap ini bukan hal yang manusiawi. HAM yang digembar-gemborkan selama ini sifatnya masih antroposentris. Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Persatuan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948. Artinya, hak asasi yang di gembar-gemborkan itu konsensus, maksudnya ketetapannya di buat oleh manusia dan untuk kepentingan manusia itu sendiri agar tidak diganggu oleh manusia lain dan di sini harus di garis bawahi bahwa ada yang dilupakan tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri sebagai makhluk Tuhan, terkadang kita melupakan hak yang lain dari bumi atau alam ini.
Ketika muncul dunia industri telah memporak-porandakan alam barulah mulai bermunculan tentang Hak Asasi Alam, alam itu di marjinalkan oleh manusia. Dijaga ketika dibutuhkan, namun dicampakkan ketika sudah dianggap tidak berguna lagi. Alam pun seakan hidup seperti anak tiri yang tidak dipenuhi haknya oleh orang tuanya. Manusia membuat hak asasi untuk manusia itu sendiri sampai manusia melupakan bahwa ia secara penciptaan di turunkan ke bumi sebagai manusia sebagai khalifah dan khalifah itu sendiri mempunyai tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, menjaga dan melestarikan makhluk lainnya. Dalam hal ini tumbuhan (flora) dan hewan (fauna).
Jika diperhatikan munculnya pengabaian akan hak yang dimiliki alam, tidak lepas dari adanya anggapan bahwa alam tidak sederajat dengan manusia. “Kita adalah ciptaan yang paling mulia dan alam hanyalah pembantu kita. Alam adalah jajaran yang tidak membutuhkan hak tetapi punya kewajiban”, inilah yang ditentang oleh salah satu tokoh filsuf yang menawarkan HAM dalam 2 perspektif (spiritual dan humaniora). Pada perspektif spiritual menyatakan bahwa manusia dan alam mempunyai posisi yang sejajar serta mempunyai kewajiban mengabdi terhadap Tuhan YME. Alam sudah ada jauh sebelum manusia hadir di muka bumi, dan dahulu alam baik-baik saja sebelum ada manusia, jadi manusia tidak perlu merasa dipenting dan dipentingkan oleh alam. Karena alam akan tetap baik-baik saja apabila tidak ada manusia, alam mampu mendetox, menjaga pertumbuhannya dan memperbaiki dengan sendirinya tanpa butuh bantuan manusia.
Sisi Positif - Negatif Hak Asasi
No. |
Contoh Hak Asasi |
Dampak Positif |
Dampak Negatif |
1. |
Hak Untuk Hidup |
Terpenuhinya kodrat makhluk untuk hidup. |
Muncul rasa kesewenang-wenangan. |
2. |
Hak terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama
|
Makhluk hidup dapat melakukan kegiatan dan
aktivitasnya dengan lancar. |
Jika terlalu berlebih dalam menggunakan hak
tersebut, sehingga melanggar hak yang lainnya.. |
3. |
Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan |
Makhluk hidup akan bebas dari tindakan kesewenang-wenangan,
baik dalam bentuk penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan. |
Adanya hak “bebas” ini lambat laun akan disalah
artikan menjadi “senjata” untuk bisa berlaku semena-mena. |
Komentar
Posting Komentar