HMJ Sosiologi menggelar acara Webinar Nasional dengan tema "Riuh Disanjung Karena Karya, Diam Membisu Oleh Narkoba"

 


Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosiologi UIN Walisongo Semarang menggelar acara yang sangat luar biasa dan dangat berbeda dari sebelum-sebelumnya, yakni Webinar Nasional Anti Narkotika pada bulan Juni yang membawakan tema "Riuh Disanjung Karena Karya, Diam Membisu Oleh Narkoba" yang dilaksanakan pada platform Zoom dan streaming YouTube HMJ Sosiologi UIN Walisongo pada tanggal (26/06/21).

Webinar Nasional ini merupakan kegiatan talkshow dengan narasumber-narasumber terpercaya dan kompeten yang pastinya sangat luar biasa yang membahas tentang maraknya narkoba dengan gerak anti narkotika di zaman sekarang, khususnya pada dinamika generasi muda dan lebih dari itu acara Webinar Nasional kali ini juga menampilkan Special Performance yaitu pembacaan Puisi Nasional yang tak kalah luar biasanya. Webinar Nasional ini dihadiri Pemateri yang hebat yaitu Drs. Atmo Tan Sidik (Kepala Badan Narkoba Kabupaten Brebes), Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Dr. Hj. Misbah Zulfa Elizabeth, M. Hum., Ketua Jurusan Sosiologi Bapak Parmudi, serta jajaran Pimpinan FISIP. Acara yang dibawakan oleh Riyan Ardiyansah (Departemen PSDM), dan dimoderatori oleh Tatang Maimun Najib (Departemen PILAR).

Dr. Hj. Misbah Zulfa Elizabeth, M. Hum selaku Dekan FISIP UIN Walisongo membuka acara Webinar Nasional kali ini dengan sambutan yang sangat luar biasa dan tak luput memberikan penjelasan terkait dengan Webinar Nasional tentang narkoba yang diadakan oleh HMJ Sosiologi khusunya. Generasi muda merupakan generasi yang sedang mencari jati dirinya paling muncul rasa dimana ingin mengenal lebih dengan lawan jenis, dan itulah yang perlu dikelola dengan baik bila adanya suatu perkumpulan. Kemudian bisa jadi mempengaruhi orang seolah-olah anak muda harus seperti itu dan justru seperti inilah momen yang akan dimanfaatkan oleh para penjahat sosial dengan menekankan bahwa narkoba atau semacam bentuknya akan digunakan.


Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik itu sintetis maupun semi-sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dan telah diuraikan juga melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan "bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban terutama di kalangan generasi muda...". Dan adanya pengakuan pemerintah bahwa penjerumusan soal narkoba tidak bisa sendirian, jadi harus bersinergi. Jadi yang perlu diketahui, semangat pertama adalah P4GN yang merupakan singkatan dari Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika: "masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika" (Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 104 dan 105).

Jenis-jenis Narkotika:
  • Opium
  • Morpin
  • Ganja
  • Cocaine
  • Heroin
  • Shabu-Shabu
  • Ekstasi
  • Putaw
  • Alkohol
  • Sedativa / hipnotik
Dampak yang disebabkan oleh narkotika
A. Dampak Fisik, antara lain:
  1. Gangguan pada sistem syaraf (neurologis) seperti kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, dan kerusakan pada syaraf tepi.
  2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti infeksi pada otot jantung dan gangguan peredaran darah.
  3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti penanahan (abes), alergi, dan eskim.
  4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti penekanan fungsi pernafasan, dan pengerasan jaringan pada paru-paru.
  5. Sering mengalami sakit kepala, mual-mual, dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, dan sulit tidur.
  6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, (esterogen, progesteron, testoteron) serta gangguan fungsi seksual.
  7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lai  periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak menstruasi).
  8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian dapat beresiko adanya penularan penyakit hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
Hal penting yang perlu digali adalah penanganan masalah narkoba bukan hanya pendekatan medis, ada pendekatan-pendekatan keagamaan. Untuk mereka yang memiliki kelas ekonomi yang  kurang baik, mereka didekati dengan Thibbun Nabawi, mereka menggunakan kelapa hijau, mereka menggunakan madu, rempah-rempah, dan air. Dan kami membuat antologi puisi kelapa hijau menolak, bukan menolak narkoba. Menolak penyalahgunaan narkotika, karena didalam Undang-Undang ini diakui manfaat narkotika, ketika orang operasi caesar, ada itu narkotika. Dan sepanjang direferensikan oleh ahlinya itu bisa ditolelir. 

Setelah Pak Atmo menyampaikan materi, Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Dr. Hj. Misbah Zulfa Elizabeth, M. Hum. turut memeriahkan acara Webinar Nasional dengan membawakan puisi ciptaan beliau sendiri, mengingatkan bahwa generasi muda adalah harapan bangsa maka jangan pernah sekali-sekali untuk mencoba menyalahgunakan Narkoba.

Tidak hanya itu, Apito Lahire seorang aktivis sastra dan teater di Jawa Tengah turut memeriahkan acara ini dengan membawakan puisi dengan judul "Sosiawan Leak Menolak Penyalahgunaan Narkoba" dan membawakan puisi dengan penuh penjiwaan dan ekspresi.


Antusias dari para peserta Webinar Nasional memberikan beberapa pertanyaan yang cukup banyak karena terbagi oleh beberapa sesi, salah satu sesinya yaitu:
  1. Mengapa kita sebagai bangsa itu kesulitan melakukan hal berikut dalam penanggulangan narkoba. Pertama: Penegakkan hukum secara konsisten terhadap narapidana narkoba dan kedua: pencegahan aparat hukum bermain mata dengan bandar narkoba tersebut.
  2. Kita saat ini fokus terhadap penyalahgunaan narkoba. Namun apakah mungkin narkoba di suatu saat nanti bisa menjadi komoditas yang bisa didayagunakan? Mengingat narkoba/cannabis kita adalah salah satu terbaik di dunia dan negara kita defisit keuangan karena hutang?
"Dalam asas hukum seperti ini, sesuatu bisa tertangkap oleh hukum jika terjangkau oleh masyarakat". Kreativitas bandar narkoba menciptakan suatu jenis baru yang tidak terwadahi di dalam konteks golongan I, II, atau III dalam UU No. 35 Tahun 2011. Saya prihatin oleh pendekatan hukum yang lemah. Coba putar kembali statement KAPOLRI mengenai penyebaran narkoba dapat dikendalikan oleh seorang dari dalam lapas. Sembari muhasabah diri, "mulutmu banyak mengatakan sesuatu hal yang tidak kau kerjakan, maka masukkan kau ke Gua Hira" artinya untuk muhasabah diri sendiri. Ketika kaum intelektual sedunia tidak menemukan cara yang efektif maka pendekatannya tidak hanya ilmiah saja tetapi ilahiyah juga. Tentang bagaimana ide-ide agama mengatasi masalah ini, Al-Qur’an adalah obat dari segala masalah.

Lalu ada pertanyaan apakah narkotika dapat dikonsumsi, tentu iya. Apabila sepanjang digunakannya sesuai teori medis atau dalam pengawasan medis. Maka bukan “Anti Narkotika” tetapi “Anti Penyalahgunaan Narkotika” Pak Atmo menjawab. 

Penulis: SNA, AU, MH.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inisiatif membangun kekuatan intelektual, Departemen Pendidikan dan Penalaran (PILAR) HMJ Sosiologi FISIP UIN Walisongo Semarang mengadakan kelas penelitian di Desa Merbuh, Kecamatan SIngorojo, Kabupaten Kendal

HMJ Sosiologi mengadakan acara Pekan Ceria yang dilaksanakan di Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang

HMJ Sosiologi menggelar acara eLSiS dengan tema "Analisis Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengendalian Harga Kebutuhan Pokonya"