Membangun Ekonomi Kerakyatan Dalam Rangka Kemandirian Desa
Membangun Ekonomi Kerakyatan Dalam
Rangka Kemandirian Desa
Khoirul Nurhidayat
Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu politik (FISIP)
Universitas Islam Negri Walisongo, Semarang-Indonesia
PENDAHULUAN
Strategi pembangunan seharusnya dilihat
sebagai proses multidimensi yang mencakup bukan hanya aspek pembangunan
ekonomi, tapi juga mencakup diantaranya aspek perubahan dalam strukur sosial,
politik, prilaku maupun struktur kelembagaan kemasyarakatan.
Tujuan utama dari ekonomi kerakyatan;
mensejahterakan rakyat banyak bukan sebagian atau sekelompok kecil atau
golongan tertentu. Hal itu sejalan dengan pikiran Bung Hatta sebagai Founding
Fathers dwi tunggal dengan Bung Karno yang menyatakan, “Bagi
kita rakyat itu utama, rakyat umumnya yang mempunyai kedaulatan dan kekuasaan
(sovereignty).”
Melalui sistem ekonomi kerakyatan rakyat
diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjadi aktor dalam pertumbuhan
ekonomi, bukan dijadikan obyek tetapi sebagai subyek yang harus turut aktif
dalam mengisi pembangunan.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang
dimaksud dengan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara sosiologis desa merupakan gambaran dari
suatu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal di
dalam suatu lingkungan dimana mereka (masyarakat) saling mengenal dengan baik
dan corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung dengan alam.
Desa, atau yang disebut dengan nama lain,
adalah salah satu bentuk daerah yang khas di Indonesia. Desa memiliki latar
belakang historis dan filosofis yang jelas dan kuat. Desa hadir sebelum tata
pemerintahan tumbuh dan berkembang seperti sekarang.
Pemerintah Hindia Belanda pun mengakui
legalitas desa dalam Staatsblad Tahun 1906 Nomor 83 dan Staadblad Tahun 1938
Nomor 490. Desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat
menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta
memiliki kekayaan dan asset. Oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Deregulasi dan penataan desa-pasca beberapa
kali amandemen terhadap konstitusi Negara serta peraturan perundangan
menimbulkan perspektif baru tentang pengaturan desa di Indonesia. Pengaturan
desa yang ketat dan penyeragamannya di seluruh Indonesia menjadi salah satu
sumber hilangnya potensi kemandirian desa, khususnya di luar Jawa. Sejarah juga
mencatat bahwa regulasi desa selama ini cenderung mengedepankan pengaturan
pemerintahan desa untuk mempercepat kemandirian, pembangunan, dan peningkatan
kesejaheteraan masyarakat desa. Akibatnya, terjadi pertambahan desa yang cukup
pesat.
Pengertian
pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses
di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya
yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan
sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang
perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah
terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang
didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development)
dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya
fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan
inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan
untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan
ekonomi.
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah
mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk
masyarakat daerah. Dalam upaya untu mencapai tujuan tesebut. Pemerintah daerah
dan masyarakatnya harus secara berama-sama mengambil inisiatif pembangunan
daerah.
Teori
Petumbuhan dan Pembangunan Daerah
Saat ini tidak suatu teori pun yang mampu
untuk menjelaskan pembangunan ekonomi daerah secara komprehensif.namun
demikian, ada beberapa teori yang secara parsial yang dapat membantu kita untuk
memahami arti penting pembangunan ekonomi daerah. Pada hakikatnya, inti dari
teori-teori tersebut berkisar pada dua hal, yaitu pembahasan yang berkisar
tentang metode dalam menganalisis perekonomian suatu daerah dan teori-teori
yang membahas tentang faktor-faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi suatu
daerah tertentu.
1. Teori Lokasi
Para
ekonomi regional sering mengatakan bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan daerah yaitu: lokasi, lokasi, dan lokasi! Pernyataan tersebut
sangat masuk akal jika dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri.
Perusahaan cenderung untuk meminimumkan biayanya dengan cara memilih lokasi
yang memaksimumkan peluangnya untuk mendekati pasar. Model pengembangan industri
kuno menyatakan bahwa lokasi yang terbaik adalah biaya yang termurah antara
bahan baku dengan pasar. Tentu saja banyak variabel lainnya yang mempengaruhi
kualitas atau suitabilitas suatu lokasi misalnya upah tenaga kerja, biaya
energi, ketersediaan pemasok, komunikasi, fasilitas-fasilitas pendidikan dan
latihan (diklat). keterbatasan dari teori lokasi ini pada saat sekarang adalah
bahwa tegnologi dan komunikasi modern telah mengubah signifikansi suatu lokasi
tertentu untuk kegiatan produksi dan distribusi barang.
2. Teori Basis Ekonomi (Economic Base Theory)
Teori
basis ekonomi ini menyatakan bahwa faktor penentu utama pertumbuhan ekonomi
suatu daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasa
dari luar daerah. Pertumbuhan industri-industri yang menggunakan sumberdaya
lokal, termasuk tenaga kerja dan bahan baku untuk diekspor, akan menghasilkan
kekayaan daerah dan penciptaan peluang kerja (job creation). Strategi
pembangunan daerah yang muncul yang didasarkan pada teori adalah penekanan
terhadap arti penting bantuan (aid) kepada dunia usaha yang mempunyai pasar
secara nasional maupun internasional implementasi kebijakannya mencakup
pengurangan hambatan/batasan terhadap perusahaan- perusahaan yang berorientasi
ekspor yang ada dan akan didirikan di daerah tersebut. Kelemahan model ini
adalah bahwa model ini didasarkan pada permintaan eksternal bukan internal.
Pada akhirnya akan menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap
kekuatan-kekuatan pasar secara nasional maupun global. Namun demikian, model
ini sangat berguna untuk menentukan keseimbangan antara jenis-jenis industri
dan sektor yang dibutuhkan masyarakat untuk mengembangkan stabilitas ekonomi.
3. Model Daya Tarik (attraction)
Teori daya tarik industri adalah model pembangunan ekonomi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Teori ekonomi yang mendasarinya adalah bahwa suatu masyarakat dapat memperbaiki posisi pasarnya terhadap industrialis melalui pemberian subsidi dan intensif.
Pr Paradigma Baru Teori Pembangunan Ekonomi Daerah
Teori pembangunan yang ada sekarang ini tidak mampu untuk menjelaskan kgiatan-kegiatan pembangunan ekonomi daerah secara tuntas dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pendekatan alternatif terhadap teori pembangunan dirumuskan di sini untuk kepentingan perencanaan pembangunan ekonomi daerah. Pendekatan ini merupakan sintesa dan perumusan kembali konsep-konsep yang telah ada. Pendekatan ini memberikan dasar bagi kerangka pikir dan rencana tindakan yang akan diambil dalam konteks pembangunan ekonomi daerah.
Pembangunan dan Kemandirian Desa
Salah satu kelemahan pelaksanaan pembangunan
di Indonesia adalah tidak terintegrasinya berbagai program pembangunan di
Indonesia. Beberapa program kebijakan yang didesain cenderung berjalan
sendiri-sendiri dan terkesan parsial. Dengan demikian, menjadi tidak aneh jika
program-program dan penanggulangan
kemiskinan banyak tumpang tindih dan satu sama lain belum berkesinambungan.
Bertitik tolak dari kegagalan pembangunan masa
lalu, maka menjadi sangat urgen untuk mengimplementasikan konsep pembangunan
masyarakat desa terpadu (integrated rural development). Tujuan utama dari
program pembangunan masyarakat desa terpadu adalah meningkatkan produktivitas,
memperbaiki kualitas hidup penduduk pedesaan serta memperkuat kemandirian
(Suparjan & Suyatno, H., 2003).
Menurut Kusmawan (2015), ada beberapa dimensi
yang terdapat dalam kehidupan masyarakat desa. Pertama, dimensi kelembagaan
pemerintah desa. Pada dimensi ini akan diketahui bagaimana tingkat kemandirian
kelembagaan pemerintah desa terhadap pemerintah di atasnya. Semakin besar
ketergantungan kelembagaan pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangannya,
ini adalah bentuk ketergantungan yang negatif. Namun, semakin kecil
ketergantungan kelembagaan pemerintah desa terhadap pemerintanh di atasnya, ini
adalah bentuk ketergantungan yang positif.
Kedua, dimensi kelembagaan ekonomi masyarakat desa. Pada dimensi ini akan diketahui bagaimana tingkat kemampuan kelembagaan ekonomi masyarakat dalam upaya memajukan kondisi perekonomian. Semakin berjalan fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi dalam menjawab semua kebutuhan material masyarakat, kelembagaan ekonomi itu semakin mandiri. Namun, semakin tidak berjalan fungsi kelembagaan ekonomi masyarakat itu, berarti semakin tidak mandiri kelembagaan ekonomi tersebut.
Ketiga, kelembagaan sosial masyarakat. Pada dimensi ini akan tergambar dengan jelas bagaimana fungsi-fungsi kelembagaan sosial ini berjalan. Berbeda dengan dua dimensi lainnya yang cenderung material, dimensi ketiga ini cenderung abstrak. Bagaimana nilai-nilai kearifan lokal, nilai-nilai universal dianut dan dijalankan oleh masyarakat dalam kelembagaan.
Potensi Desa
dan Sumber Daya Desa
Setiap desa di Indonesia memiliki potensi
masing-masing, potensi ini dapat berupa potensi alam dan potensi fisik. Sesuai
dengan undang-undang desa setiap sumber daya yang ada di desa merupakan milik
desa dan dapat dikelola oleh pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan
berskala lokal desa, ada 7400 desa lebih yang telah masuk perhitungan
pemerintah dan masih ada desa yang belum masuk pendataan yang dilakukan, serta
potensi yang dimiliki.
Pendataan ini dilakukan oleh Badan Pusat
statistik (BPS) tentang potensi desa (Podes) yang dimiliki oleh setiap desa,
data potensi desa (Podes) merupakan data tematik atau data yang menggambarkan
kondisi wilayah yang memiliki potensi di tingkat pedesaan.
Potensi desa dapat berupa potensi alam atau
potensi non-alam yang dimiliki oleh desa tersebut, misalnya tempat wisata,
perkebunan, tambang, tempat rekreasi, dll. Oleh karenanya dapat diartikan
Potensi desa ialah kemampuan, kekuatan atau sumberdaya yang dimiliki oleh suatu
daerah namun belum sepenuhnya digunakan secara maksimal dalam suatu kesatuan
masyarakat setempat serta mempunyai hak untuk mengatur rumah tangga sendiri.
Oleh karena itu diperlukan peran dan fungsi
desa dalam mengelola potensi desa baik secara fisik maupun non-fisik. Desa
melalui sistem pemerintahannya memiliki peran yang besar dalam memanfaatkan
potensi yang ada di desa atau wilayah hukum masing-masing potensi desa dan
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat bedasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal-usul dan atau hak istiadat sesua dengan undang-undang desa.
Tujuan peningkatan pengelolaan potensi desa
ialah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, dimana masyarakat desa
mayoritas memliki tingkat kelayakan hidup rendah, sebab itu salah satu tujuan
peningkatan potensi desa yang dikelola oleh desa sendiri agar dapat mengangkat
taraf hidup masyarakat desa dan terbentuknya ketahanan dan kemandirian desa.
Sektor potensi desa dapat kita lihat dalam
tiga bagian, pertama sektor primer, sektor primer merupakan sektor utama yang
menjadi sasaran potensi desa, tanpa sektor ini desa akan kehilangan beberapa
sumberdaya untuk mengembangkan kegiatan antar masyarakat desa. sektor primer
terdiri atas perkebunan, pertanian dan perikanan.
Kedua sektor potensi sekunder, pada sektor ini
memiliki tingkatan lebih tinggi, dapat kita ketahui potensi primer merupakan
potensi dasar yang memanfaatkan sumberdaya alam, sedangkan pada potensi
sekunder merupakan potensi yang diolah oleh masyarakat untuk menjadikan
sumberdaya tersebut menjadi sebuah produk unggulan.
Oleh karenanya potensi sekunder sebagai
potensi pelengkap dapat disebut sebagai potensi di bidang pengolahan dan
industri. Potensi sekunder ini sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar
dengan memanfaatkan berbagai komoditas dan sumberdaya di sekelilingnya, maka
akan lahirlah usaha-usaha kecil (mikro) atau industri rumahan (home industry)
seperti kerajinan tangan, usaha makanan dan minuman di masyarakat untuk
menopang kehidupan.
Ketiga sektor potensi tersier, pada sektor
potensi tersier dapat kita lihat sebagai potensi tingkat tinggi dimana potensi
ini tidak sudah bergantung pada kepiawaian masayrakat itu sendiri dalam
mengelola potensi dasar, seperti perdagangan, pemberian jasa, hotel/tempat
penginapan dan sebagianya.
Terkadang dari potensi di atas tidak semua
desa mempunyai ketiga potensi, akan tetapi sebagai sektor potensi primer hampir
dapat kita lihat dumiliki oleh desa, juga tergantung pada letak gegrafis desa
tersebut.
Otonomi Pemerintahan Desa
Pada era reformasi secara substansial
pembangunan desa lebih cenderung diserahkan kepada desa itu sendiri. Sedangkan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah cenderung mengambil posisi dan peran
sebagai fasilitator, memberi bantuan dana, pembinaan dan pengawasan. Sehingga
program pembangunan desa lebih bersifat bottom-up atau kombinasi buttom-up dan
top-down.
Pembangunan desa telah diatur dalam
undang-undang desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan
dapat dimaknai sebagai proses multidimensional yang melibatkan
perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, mental dan lembaga nasional
serta percepatan atau akselerasi pendapatan suatu masyarakat, mengatasi
pengangguran, ketimpangan dan pemberantasan kemiskinan yang absolut.
Selain itu dalam pembangunan desa menjadi
program pemerintah yang utama, seperti yang di atur dalam Undang-Undang desa
dalam pasal 78 yang menyebutkan pembangunan desa bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana
desa, pengembangan ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan.
Strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan
melalui perubahan perilaku masyarakat, yakni dengan pendekatan pemberdayaan
atau proses pembelajaran masyarakat dan penguatan kapasitas untuk mengedepankan
peran pemerintah daerah dalam mengapresiasi dan mendukung kemandirian
masyarakat. Hal ini sesuai dengan pengertian pemberdayaan masyarakat sebagai upaya
untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu
maupun kelompok dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan
kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraanya.
Bedasarkan UU Desa membawa misi utama bahwa
negara wajib melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri
dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan. Dengan demikian pembangunan desa diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia Indonesia.
Berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas,
UU Desa membawa perubahan pokok antara lain:
1. Desa memiliki identitas yang mandiri sebagai
self-governing community dalam tata pemerintahan di Indonesia dimana
pemerintahan desa dipilih secara demokratis dan akuntabel oleh masyarakat.
2. Desa menyelenggarakan pembangunannya secara
partisipatif dimana desa menyusun perencanaan, prioritas belanja dan
melaksanakan anggaran secara mandiri termasuk mengelola anggaran yang
didapatkan secara langsung serta mendaftarkan dan mengelola aset untuk
kesejahteraan masyarakat termasuk mendirikan BUMDesa.
3. Desa memiliki wewenang untuk bekerjasama
dengan desa lain untuk peningkatan pelayanan dan kegiatan ekonomi.
UU Desa secara khusus meletakkan dasar bagi
perubahan tata kelola desa yang dibangun di atas prinsip keseimbangan antara
lembaga (check and balance), demokrasi perwakilan dan permusyawaratan serta
proses pengambilan keputusan secara partisipatif melalui musyawarah desa
sebagai forum pengambil keputusan tertinggi dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan desa.
Dengan melibatkan partisipasi berbagai kelompok kepentingan di masyarakat, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum pengambil keputusan tertinggi untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJM) Desa dan Rencana Tahunan Desa, pengelolaan aset dan BUMDesa serta keputusan-keputusan strategis lain.
Kesimpulan
Tulisan ringkas ini telah menyampaikan
beberapa pokok pikiran yang bersifat normatif maupun aplikatif mengenai
aspek-aspek kebijaksanaan ekonomi yang perlu mendapat perhatian penting oleh
pemerintah pasça pemilu mendatang, khususnya dalam kerangka pemikiran atau
konsep Paradigma Pembangunan Kemandirian Lokal.
(human development approach). Dalam perspektif
ekonomi, paradigma pembangunan serupa ini diyakini hanya dapat terealisir jika
pemerintah Indonesia dapat menerapkan dengan bijaksana « sistem ekonomi
kerakyatan ».
Jika kebijaksanaan serupa itu berhasil maka
secara langsung atau tidak langsung berarti pemerintah sekaligus telah me
laksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak kesejahteraan ekonomi
masyarakatnya, seperti kesempatan kerja dan berusaha, kesempatan beriptek serta
kesempatan untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan mereka, dan
sebagainya.
Daftar Pustaka
Hanly
Fendy Djohar Siwu, STRATEGI PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH (https://media.neliti.com/media/publications/116498-ID-strategi-pertumbuhan-dan-pembangunan-eko.pdf)
Membangun Ekonomi Kerakyatan, (https://selisip.com/2017/06/membangun-ekonomi-kerakyatan/)
Teori Pertumbuhan dan Pembangunan Daerah. Saat ini
tidak ada satu teori pun yang mampu menjelaskan pembangunan ekonomi daerah
secara komprehensif. (https://docplayer.info/73001705-Teori-pertumbuhan-dan-pembangunan-daerah-saat-ini-tidak-ada-satu-teori-pun-yang-mampu-menjelaskan-pembangunan-ekonomi-daerah-secara-komprehensif.html)
Hanly Fendy Djohar Siwu, 1STRATEGI PERTUMBUHAN DAN
PEMBANGUNAN EKONOMIDAERAH, (https://www.coursehero.com/file/p6ej4u7/2-Data-yang-tersedia-umumnya-tidak-sesuai-dengan-data-yang-dibutuhkan-untuk/)
Sugiman S. Binamulia Hukum (2018), Pemerintahan
Desa
Ar Royyan
Ramli, Wahyuddin Julli Mursyida
Mawardati ( Buku Ekonomi Desa (Analisa Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Desa))
Komentar
Posting Komentar