Membangun Ekonomi Kerakyatan Dalam Rangka Kemandirian Desa

Membangun Ekonomi Kerakyatan Dalam 

Rangka Kemandirian Desa


Khoirul Nurhidayat

Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu politik (FISIP) 

Universitas Islam Negri Walisongo, Semarang-Indonesia


gambar 1.0: sumber (news.detik.com)

PENDAHULUAN

Strategi pembangunan seharusnya dilihat sebagai proses multidimensi yang mencakup bukan hanya aspek pembangunan ekonomi, tapi juga mencakup diantaranya aspek perubahan dalam strukur sosial, politik, prilaku maupun struktur kelembagaan kemasyarakatan.

Tujuan utama dari ekonomi kerakyatan; mensejahterakan rakyat banyak bukan sebagian atau sekelompok kecil atau golongan tertentu. Hal itu sejalan dengan pikiran Bung Hatta sebagai Founding Fathers dwi tunggal dengan Bung Karno yang menyatakan, “Bagi kita rakyat itu utama, rakyat umumnya yang mempunyai kedaulatan dan kekuasaan (sovereignty).”

Melalui sistem ekonomi kerakyatan rakyat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjadi aktor dalam pertumbuhan ekonomi, bukan dijadikan obyek tetapi sebagai subyek yang harus turut aktif dalam mengisi pembangunan.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara sosiologis desa merupakan gambaran dari suatu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal di dalam suatu lingkungan dimana mereka (masyarakat) saling mengenal dengan baik dan corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung dengan alam.

Desa, atau yang disebut dengan nama lain, adalah salah satu bentuk daerah yang khas di Indonesia. Desa memiliki latar belakang historis dan filosofis yang jelas dan kuat. Desa hadir sebelum tata pemerintahan tumbuh dan berkembang seperti sekarang.

Pemerintah Hindia Belanda pun mengakui legalitas desa dalam Staatsblad Tahun 1906 Nomor 83 dan Staadblad Tahun 1938 Nomor 490. Desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan asset. Oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Deregulasi dan penataan desa-pasca beberapa kali amandemen terhadap konstitusi Negara serta peraturan perundangan menimbulkan perspektif baru tentang pengaturan desa di Indonesia. Pengaturan desa yang ketat dan penyeragamannya di seluruh Indonesia menjadi salah satu sumber hilangnya potensi kemandirian desa, khususnya di luar Jawa. Sejarah juga mencatat bahwa regulasi desa selama ini cenderung mengedepankan pengaturan pemerintahan desa untuk mempercepat kemandirian, pembangunan, dan peningkatan kesejaheteraan masyarakat desa. Akibatnya, terjadi pertambahan desa yang cukup pesat.


Pengertian pembangunan Ekonomi  Daerah

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.

Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.

Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untu mencapai tujuan tesebut. Pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara berama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah.


Teori Petumbuhan dan Pembangunan Daerah

Saat ini tidak suatu teori pun yang mampu untuk menjelaskan pembangunan ekonomi daerah secara komprehensif.namun demikian, ada beberapa teori yang secara parsial yang dapat membantu kita untuk memahami arti penting pembangunan ekonomi daerah. Pada hakikatnya, inti dari teori-teori tersebut berkisar pada dua hal, yaitu pembahasan yang berkisar tentang metode dalam menganalisis perekonomian suatu daerah dan teori-teori yang membahas tentang faktor-faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi suatu daerah tertentu.

1.     Teori Lokasi

Para ekonomi regional sering mengatakan bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi pertumbuhan daerah yaitu: lokasi, lokasi, dan lokasi! Pernyataan tersebut sangat masuk akal jika dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri. Perusahaan cenderung untuk meminimumkan biayanya dengan cara memilih lokasi yang memaksimumkan peluangnya untuk mendekati pasar. Model pengembangan industri kuno menyatakan bahwa lokasi yang terbaik adalah biaya yang termurah antara bahan baku dengan pasar. Tentu saja banyak variabel lainnya yang mempengaruhi kualitas atau suitabilitas suatu lokasi misalnya upah tenaga kerja, biaya energi, ketersediaan pemasok, komunikasi, fasilitas-fasilitas pendidikan dan latihan (diklat). keterbatasan dari teori lokasi ini pada saat sekarang adalah bahwa tegnologi dan komunikasi modern telah mengubah signifikansi suatu lokasi tertentu untuk kegiatan produksi dan distribusi barang.

2.     Teori Basis Ekonomi (Economic Base Theory)

Teori basis ekonomi ini menyatakan bahwa faktor penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah. Pertumbuhan industri-industri yang menggunakan sumberdaya lokal, termasuk tenaga kerja dan bahan baku untuk diekspor, akan menghasilkan kekayaan daerah dan penciptaan peluang kerja (job creation). Strategi pembangunan daerah yang muncul yang didasarkan pada teori adalah penekanan terhadap arti penting bantuan (aid) kepada dunia usaha yang mempunyai pasar secara nasional maupun internasional implementasi kebijakannya mencakup pengurangan hambatan/batasan terhadap perusahaan- perusahaan yang berorientasi ekspor yang ada dan akan didirikan di daerah tersebut. Kelemahan model ini adalah bahwa model ini didasarkan pada permintaan eksternal bukan internal. Pada akhirnya akan menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kekuatan-kekuatan pasar secara nasional maupun global. Namun demikian, model ini sangat berguna untuk menentukan keseimbangan antara jenis-jenis industri dan sektor yang dibutuhkan masyarakat untuk mengembangkan stabilitas ekonomi.

3.     Model Daya Tarik (attraction)

     Teori daya tarik industri adalah model pembangunan ekonomi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Teori ekonomi yang mendasarinya adalah bahwa suatu masyarakat dapat memperbaiki posisi pasarnya terhadap industrialis melalui pemberian subsidi dan intensif.


Pr   Paradigma Baru Teori Pembangunan Ekonomi Daerah

       Teori pembangunan yang ada sekarang ini tidak mampu untuk menjelaskan kgiatan-kegiatan pembangunan ekonomi daerah secara tuntas dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pendekatan alternatif terhadap teori pembangunan dirumuskan di sini untuk kepentingan perencanaan pembangunan ekonomi daerah. Pendekatan ini merupakan sintesa dan perumusan kembali konsep-konsep yang telah ada. Pendekatan ini memberikan dasar bagi kerangka pikir dan rencana tindakan yang akan diambil dalam konteks pembangunan ekonomi daerah.

 

       Pembangunan dan Kemandirian Desa

Salah satu kelemahan pelaksanaan pembangunan di Indonesia adalah tidak terintegrasinya berbagai program pembangunan di Indonesia. Beberapa program kebijakan yang didesain cenderung berjalan sendiri-sendiri dan terkesan parsial. Dengan demikian, menjadi tidak aneh jika program-program dan  penanggulangan kemiskinan banyak tumpang tindih dan satu sama lain belum berkesinambungan.

Bertitik tolak dari kegagalan pembangunan masa lalu, maka menjadi sangat urgen untuk mengimplementasikan konsep pembangunan masyarakat desa terpadu (integrated rural development). Tujuan utama dari program pembangunan masyarakat desa terpadu adalah meningkatkan produktivitas, memperbaiki kualitas hidup penduduk pedesaan serta memperkuat kemandirian (Suparjan & Suyatno, H., 2003).

Menurut Kusmawan (2015), ada beberapa dimensi yang terdapat dalam kehidupan masyarakat desa. Pertama, dimensi kelembagaan pemerintah desa. Pada dimensi ini akan diketahui bagaimana tingkat kemandirian kelembagaan pemerintah desa terhadap pemerintah di atasnya. Semakin besar ketergantungan kelembagaan pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangannya, ini adalah bentuk ketergantungan yang negatif. Namun, semakin kecil ketergantungan kelembagaan pemerintah desa terhadap pemerintanh di atasnya, ini adalah bentuk ketergantungan yang positif.

Kedua, dimensi kelembagaan ekonomi masyarakat desa. Pada dimensi ini akan diketahui bagaimana tingkat kemampuan kelembagaan ekonomi masyarakat dalam upaya memajukan kondisi perekonomian. Semakin berjalan fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi dalam menjawab semua kebutuhan material masyarakat, kelembagaan ekonomi itu semakin mandiri. Namun, semakin tidak berjalan fungsi kelembagaan ekonomi masyarakat itu, berarti semakin tidak mandiri kelembagaan ekonomi tersebut.

Ketiga, kelembagaan sosial masyarakat. Pada dimensi ini akan tergambar dengan jelas bagaimana fungsi-fungsi kelembagaan sosial ini berjalan. Berbeda dengan dua dimensi lainnya yang cenderung material, dimensi ketiga ini cenderung abstrak. Bagaimana nilai-nilai kearifan lokal, nilai-nilai universal dianut dan dijalankan oleh masyarakat dalam kelembagaan.


Potensi Desa dan Sumber Daya Desa

Setiap desa di Indonesia memiliki potensi masing-masing, potensi ini dapat berupa potensi alam dan potensi fisik. Sesuai dengan undang-undang desa setiap sumber daya yang ada di desa merupakan milik desa dan dapat dikelola oleh pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan berskala lokal desa, ada 7400 desa lebih yang telah masuk perhitungan pemerintah dan masih ada desa yang belum masuk pendataan yang dilakukan, serta potensi yang dimiliki.

Pendataan ini dilakukan oleh Badan Pusat statistik (BPS) tentang potensi desa (Podes) yang dimiliki oleh setiap desa, data potensi desa (Podes) merupakan data tematik atau data yang menggambarkan kondisi wilayah yang memiliki potensi di tingkat pedesaan.

Potensi desa dapat berupa potensi alam atau potensi non-alam yang dimiliki oleh desa tersebut, misalnya tempat wisata, perkebunan, tambang, tempat rekreasi, dll. Oleh karenanya dapat diartikan Potensi desa ialah kemampuan, kekuatan atau sumberdaya yang dimiliki oleh suatu daerah namun belum sepenuhnya digunakan secara maksimal dalam suatu kesatuan masyarakat setempat serta mempunyai hak untuk mengatur rumah tangga sendiri.

Oleh karena itu diperlukan peran dan fungsi desa dalam mengelola potensi desa baik secara fisik maupun non-fisik. Desa melalui sistem pemerintahannya memiliki peran yang besar dalam memanfaatkan potensi yang ada di desa atau wilayah hukum masing-masing potensi desa dan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat bedasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan atau hak istiadat sesua dengan undang-undang desa.

Tujuan peningkatan pengelolaan potensi desa ialah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, dimana masyarakat desa mayoritas memliki tingkat kelayakan hidup rendah, sebab itu salah satu tujuan peningkatan potensi desa yang dikelola oleh desa sendiri agar dapat mengangkat taraf hidup masyarakat desa dan terbentuknya ketahanan dan kemandirian desa.

Sektor potensi desa dapat kita lihat dalam tiga bagian, pertama sektor primer, sektor primer merupakan sektor utama yang menjadi sasaran potensi desa, tanpa sektor ini desa akan kehilangan beberapa sumberdaya untuk mengembangkan kegiatan antar masyarakat desa. sektor primer terdiri atas perkebunan, pertanian dan perikanan.

Kedua sektor potensi sekunder, pada sektor ini memiliki tingkatan lebih tinggi, dapat kita ketahui potensi primer merupakan potensi dasar yang memanfaatkan sumberdaya alam, sedangkan pada potensi sekunder merupakan potensi yang diolah oleh masyarakat untuk menjadikan sumberdaya tersebut menjadi sebuah produk unggulan.

Oleh karenanya potensi sekunder sebagai potensi pelengkap dapat disebut sebagai potensi di bidang pengolahan dan industri. Potensi sekunder ini sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dengan memanfaatkan berbagai komoditas dan sumberdaya di sekelilingnya, maka akan lahirlah usaha-usaha kecil (mikro) atau industri rumahan (home industry) seperti kerajinan tangan, usaha makanan dan minuman di masyarakat untuk menopang kehidupan.

Ketiga sektor potensi tersier, pada sektor potensi tersier dapat kita lihat sebagai potensi tingkat tinggi dimana potensi ini tidak sudah bergantung pada kepiawaian masayrakat itu sendiri dalam mengelola potensi dasar, seperti perdagangan, pemberian jasa, hotel/tempat penginapan dan sebagianya.

Terkadang dari potensi di atas tidak semua desa mempunyai ketiga potensi, akan tetapi sebagai sektor potensi primer hampir dapat kita lihat dumiliki oleh desa, juga tergantung pada letak gegrafis desa tersebut.


Otonomi Pemerintahan Desa

Pada era reformasi secara substansial pembangunan desa lebih cenderung diserahkan kepada desa itu sendiri. Sedangkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah cenderung mengambil posisi dan peran sebagai fasilitator, memberi bantuan dana, pembinaan dan pengawasan. Sehingga program pembangunan desa lebih bersifat bottom-up atau kombinasi buttom-up dan top-down.

Pembangunan desa telah diatur dalam undang-undang desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan dapat dimaknai sebagai proses multidimensional yang melibatkan perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, mental dan lembaga nasional serta percepatan atau akselerasi pendapatan suatu masyarakat, mengatasi pengangguran, ketimpangan dan pemberantasan kemiskinan yang absolut.

Selain itu dalam pembangunan desa menjadi program pemerintah yang utama, seperti yang di atur dalam Undang-Undang desa dalam pasal 78 yang menyebutkan pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui perubahan perilaku masyarakat, yakni dengan pendekatan pemberdayaan atau proses pembelajaran masyarakat dan penguatan kapasitas untuk mengedepankan peran pemerintah daerah dalam mengapresiasi dan mendukung kemandirian masyarakat. Hal ini sesuai dengan pengertian pemberdayaan masyarakat sebagai upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun kelompok dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraanya.

Bedasarkan UU Desa membawa misi utama bahwa negara wajib melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan. Dengan demikian pembangunan desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia Indonesia.

Berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas, UU Desa membawa perubahan pokok antara lain:

1.     Desa memiliki identitas yang mandiri sebagai self-governing community dalam tata pemerintahan di Indonesia dimana pemerintahan desa dipilih secara demokratis dan akuntabel oleh masyarakat.

2.     Desa menyelenggarakan pembangunannya secara partisipatif dimana desa menyusun perencanaan, prioritas belanja dan melaksanakan anggaran secara mandiri termasuk mengelola anggaran yang didapatkan secara langsung serta mendaftarkan dan mengelola aset untuk kesejahteraan masyarakat termasuk mendirikan BUMDesa.

3.     Desa memiliki wewenang untuk bekerjasama dengan desa lain untuk peningkatan pelayanan dan kegiatan ekonomi.

UU Desa secara khusus meletakkan dasar bagi perubahan tata kelola desa yang dibangun di atas prinsip keseimbangan antara lembaga (check and balance), demokrasi perwakilan dan permusyawaratan serta proses pengambilan keputusan secara partisipatif melalui musyawarah desa sebagai forum pengambil keputusan tertinggi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan desa.

Dengan melibatkan partisipasi berbagai kelompok kepentingan di masyarakat, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum pengambil keputusan tertinggi untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJM) Desa dan Rencana Tahunan Desa, pengelolaan aset dan BUMDesa serta keputusan-keputusan strategis lain.


Kesimpulan

Tulisan ringkas ini telah menyampaikan beberapa pokok pikiran yang bersifat normatif maupun aplikatif mengenai aspek-aspek kebijaksanaan ekonomi yang perlu mendapat perhatian penting oleh pemerintah pasça pemilu mendatang, khususnya dalam kerangka pemikiran atau konsep Paradigma Pembangunan Kemandirian Lokal.

(human development approach). Dalam perspektif ekonomi, paradigma pembangunan serupa ini diyakini hanya dapat terealisir jika pemerintah Indonesia dapat menerapkan dengan bijaksana « sistem ekonomi kerakyatan ».

Jika kebijaksanaan serupa itu berhasil maka secara langsung atau tidak langsung berarti pemerintah sekaligus telah me laksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak kesejahteraan ekonomi masyarakatnya, seperti kesempatan kerja dan berusaha, kesempatan beriptek serta kesempatan untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan mereka, dan sebagainya.


Daftar Pustaka

Hanly Fendy Djohar Siwu, STRATEGI PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH (https://media.neliti.com/media/publications/116498-ID-strategi-pertumbuhan-dan-pembangunan-eko.pdf)

Membangun Ekonomi Kerakyatan, (https://selisip.com/2017/06/membangun-ekonomi-kerakyatan/)

Teori Pertumbuhan dan Pembangunan Daerah. Saat ini tidak ada satu teori pun yang mampu menjelaskan pembangunan ekonomi daerah secara komprehensif. (https://docplayer.info/73001705-Teori-pertumbuhan-dan-pembangunan-daerah-saat-ini-tidak-ada-satu-teori-pun-yang-mampu-menjelaskan-pembangunan-ekonomi-daerah-secara-komprehensif.html)

Hanly Fendy Djohar Siwu, 1STRATEGI PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMIDAERAH, (https://www.coursehero.com/file/p6ej4u7/2-Data-yang-tersedia-umumnya-tidak-sesuai-dengan-data-yang-dibutuhkan-untuk/)

Sugiman S. Binamulia Hukum (2018), Pemerintahan Desa

 Ar Royyan Ramli, Wahyuddin Julli Mursyida  Mawardati ( Buku Ekonomi Desa (Analisa Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa))



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inisiatif membangun kekuatan intelektual, Departemen Pendidikan dan Penalaran (PILAR) HMJ Sosiologi FISIP UIN Walisongo Semarang mengadakan kelas penelitian di Desa Merbuh, Kecamatan SIngorojo, Kabupaten Kendal

HMJ Sosiologi mengadakan acara Pekan Ceria yang dilaksanakan di Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang

HMJ Sosiologi menggelar acara eLSiS dengan tema "Analisis Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengendalian Harga Kebutuhan Pokonya"