Diskusi Elsis: RAPAT OMNIBUS LAW DITENGAH PANDEMI COVID- 19
Kali ini Departemen Wacana HMJ
Sosiologi UIN Walisongo mengadakan diskusi Elsis secara online, dengan
menggunakan aplikasi zoom meeting. Hal
ini dilakukan karena keadaan yang disebabkan oleh Pandemi Covid 19, dan tidak
memungkinkan diskusi dilakukan secara tatap muka. Diskusi tersebut,
dinarasumberi oleh Prof. Dr. Abu Rokhmad, S. Ag. M. Ag. Tema yang diusung yaitu
Rapat Omnibus law ditengah Pandemi Covid, Jumat (17/04/2020).
Omnibus law merupakan aturan yang
disiapkan dalam memperkuat sektor perekonomian nasional, melalui ekosistem
iventasi dan daya saing di Indonesia. Dalam hal ini Prof. Dr. Abu Rokhmad
menjelaskan bahwa ‘’RUU cipta kerja itu sebenarnya baik yaitu
menginginkan berbagai macam perbaikan dan perijinan yang ditujukan kepada
investor. Sehingga investor bisa masuk dan membuka lapangan pekerjaan’’.
Terobosan yang dicanangkan Presiden
Jokowi ini bertujuan untuk menyederhanakan simplikasi dan harmonisasi dari
berbagai regulasi. Kemudian ada yang dihapus, diubah, maupun pembuatan Undang-
undang baru.
‘’Dalam Rancangan Undang- undang
tersebut, terdapat 11 cluster mulai dari perizinan, investasi, pengadaan lahan,
ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, perlindungan UMKM, dukungan riset dan
inovasi, administrasi Pemerintahan, proyek pemerintahan dan kawasan ekonomi’’,
tutur Abu Rokhmad dalam diskusi.
Dijelaskan pula, bahwa ‘’penting untuk
mengetahui detail RUU tersebut, mengetahui batasannya agar tidak merugikan
masyarakat, mengenai proteksi terhadap pihak yang berdampak, lalu mengunci
investasi untuk industri yang masuk, dan cara mengantisipasi serta penyelesaian
konflik itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar